Pengertian Haidh

Haidh (الحيض), atau biasa disebut menstruasi, secara harfiah (lughot) mempunyai arti "mengalir" (as-sailan) atau "memancar" (al-infijar).

Adapun menurut istilah syar'i, khususnya dalam kerangka mazhab Syafi'i, definisi haidh dirumuskan dengan sangat cermat dan berlapis. Definisi komposit yang disepakati oleh mayoritas fuqaha (ahli fiqih) adalah: "Darah yang keluar dari ujung rahim (aqsha ar-rahim) seorang wanita yang telah mencapai usia minimal haidh, dalam keadaan sehat ('ala sabil as-shihhah), bukan karena sebab melahirkan (wiladah) atau karena sakit/luka ('illah atau fasad), dan keluar pada waktu-waktu yang telah diketahui (fi awqatin ma'lumah)".

Syarat Usia Haid

_______

Referensi: