Pengertian Haidh
Haidh (الحيض), atau biasa disebut menstruasi, secara harfiah (lughot) mempunyai arti "mengalir" (as-sailan) atau "memancar" (al-infijar).
Adapun menurut istilah syar'i, khususnya dalam kerangka mazhab Syafi'i, definisi haidh dirumuskan dengan sangat cermat dan berlapis. Definisi komposit yang disepakati oleh mayoritas fuqaha (ahli fiqih) adalah: "Darah yang keluar dari ujung rahim (aqsha ar-rahim) seorang wanita yang telah mencapai usia minimal haidh, dalam keadaan sehat ('ala sabil as-shihhah), bukan karena sebab melahirkan (wiladah) atau karena sakit/luka ('illah atau fasad), dan keluar pada waktu-waktu yang telah diketahui (fi awqatin ma'lumah)".
Syarat Usia Haid
Usia Minimal: Menurut pandangan yang paling kuat dalam mazhab Syafi'i, usia paling muda seorang wanita dapat mengalami haidh adalah ketika ia genap berusia 9 tahun menurut kalender qomariyah (hijriyah). Beberapa kitab merincinya dengan lebih presisi, yaitu "9 tahun qomariyah kurang sedikit", yang diperkirakan sekitar 16 atau 15 hari 1 (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari atau 15 hari). Artinya, jika seorang anak perempuan mengeluarkan darah pada usia 9 tahun kurang 20 hari , atau disebabkan penyakit atau pun disebabkan melahirkan, darah tersebut belum bisa dihukumi haidh. Namun, jika darah keluar pada usia 9 tahun kurang 15 hari, maka darah itu sudah masuk dalam kemungkinan haidh. Darah yang keluar sebelum mencapai ambang batas usia ini secara definitif dihukumi sebagai darah penyakit (dam fasad) atau istihadhah, dan tidak ada konsekuensi hukum haidh yang berlaku padanya.
Usia Maksimal: Berbeda dengan batas minimal, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai batas usia maksimal seorang wanita bisa haidh (menopause). Madzhab Syafi'i dan madzhab Hanafi, berpendapat bahwa tidak ada batasan usia maksimal yang pasti (la hadda li aktsarihi)2. Patokannya adalah realitas empiris; selama seorang wanita, pada usia berapa pun, mengeluarkan darah yang memenuhi sifat dan syarat haidh, maka darah itu dihukumi sebagai haidh. Sebaliknya, mazhab Hambali menetapkan batas usia maksimal pada 50 tahun, dan darah yang keluar setelahnya dianggap istihadhah.
_______
Referensi:
فتح القريب مع حاشية الباجوري الجزء الأول ص: 113 دار إحياء الكتب العربية
الشرقاوي الجزء الأول ص: 147 الحرمين