Ketentuan dan Durasi Darah Haid (Bagian I)

Dalam menentukan apakah darah yang keluar dari seorang wanita dihukumi sebagai darah haid atau bukan, syariat telah menetapkan parameter yang sangat terukur. Penting untuk dicatat bahwa warna, sifat, serta kuat atau lemahnya darah tidak menjadi acuan primer dalam penentuan hukum darah haid pada kondisi normal.

 

Pembahasan mengenai sifat darah (seperti kuat/lemah) baru akan digunakan ketika seorang wanita mengalami istihadhah (mengeluarkan darah melebihi batas maksimal 15 hari). Dengan demikian, selama darah keluar masih dalam batasan hari haid, maka ia tetap dihukumi haid meskipun warna dan sifatnya berubah-ubah.

Syarat Darah Dihukumi Haid

Darah yang keluar dari rahim seorang wanita baru bisa dihukumi sah sebagai haid apabila telah memenuhi keempat syarat mutlak berikut:1 


Apabila seorang wanita mengeluarkan darah namun tidak memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, maka darah tersebut tidak dihukumi sebagai darah haid, melainkan disebut darah istihadhah (darah penyakit).

Durasi Waktu Haid dan Suci

Dari persyaratan di atas, para ulama telah merumuskan batasan waktu (durasi) haid dan masa suci sebagai berikut:


Sementara itu, untuk durasi masa suci yang memisahkan antara dua periode haid (jarak waktu dari selesainya haid pertama hingga dimulainya haid berikutnya), ketentuannya adalah:

Kemungkinan Mengalami Haid Dua Kali Sebulan

Karena batas minimal suci adalah 15 hari, maka sangat mungkin seorang wanita mengalami siklus haid dua kali dalam satu bulan yang sama.

Contoh:

Pada awal bulan, keluar darah selama 2 hari. – Kemudian darah berhenti selama 16 hari (memenuhi syarat minimal masa suci). – Setelah itu, keluar darah lagi selama 3 hari.

Maka, 3 hari yang keluar belakangan ini sah dihukumi sebagai darah haid karena keluarnya telah melewati masa minimal suci yang memisahkan antara dua haid.


Lantas, bagaimana jika darah haid keluar putus-nyambung dan masa berhentinya (pemisahnya) kurang dari 15 hari? Daily Haid selanjutnya akan di bahas "Hukum Darah yang Terputus-putus (Kurang dari 15 Hari)".