Ketentuan dan Durasi Darah Haid (Bagian I)
Dalam menentukan apakah darah yang keluar dari seorang wanita dihukumi sebagai darah haid atau bukan, syariat telah menetapkan parameter yang sangat terukur. Penting untuk dicatat bahwa warna, sifat, serta kuat atau lemahnya darah tidak menjadi acuan primer dalam penentuan hukum darah haid pada kondisi normal.
Pembahasan mengenai sifat darah (seperti kuat/lemah) baru akan digunakan ketika seorang wanita mengalami istihadhah (mengeluarkan darah melebihi batas maksimal 15 hari). Dengan demikian, selama darah keluar masih dalam batasan hari haid, maka ia tetap dihukumi haid meskipun warna dan sifatnya berubah-ubah.
Syarat Darah Dihukumi Haid
Darah yang keluar dari rahim seorang wanita baru bisa dihukumi sah sebagai haid apabila telah memenuhi keempat syarat mutlak berikut:1
Memenuhi Batas Usia Minimal: Keluar dari wanita yang usianya minimal telah mencapai 9 tahun qamariah kurang 16 hari kurang sedikit.
Memenuhi Durasi Minimal: Darah yang keluar minimal berlangsung selama satu hari satu malam (24 jam), baik keluar secara terus-menerus maupun terputus-putus, asalkan akumulasinya mencapai 24 jam dalam rentang waktu tidak melebihi 15 hari.
Tidak Melebihi Durasi Maksimal: Durasi keluarnya darah tidak melebihi 15 hari 15 malam secara terus-menerus.
Didahului Masa Suci Minimal: Darah keluar setelah wanita tersebut melewati masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam sejak berakhirnya haid sebelumnya.
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah namun tidak memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, maka darah tersebut tidak dihukumi sebagai darah haid, melainkan disebut darah istihadhah (darah penyakit).
Durasi Waktu Haid dan Suci
Dari persyaratan di atas, para ulama telah merumuskan batasan waktu (durasi) haid dan masa suci sebagai berikut:
Paling sedikitnya haid (aqallul haid): 1 hari 1 malam (24 jam).
Paling lamanya haid (aktsarul haid): 15 hari 15 malam.
Masa haid pada umumnya (kebiasaan): 6 atau 7 hari setiap bulan.
Sementara itu, untuk durasi masa suci yang memisahkan antara dua periode haid (jarak waktu dari selesainya haid pertama hingga dimulainya haid berikutnya), ketentuannya adalah:
Paling sedikitnya jarak suci (aqollu thuhri): 15 hari 15 malam.
Masa suci pada umumnya: 24 atau 23 hari (mengikuti siklus haid 6 atau 7 hari dalam satu bulan).
Paling lamanya masa suci: Tidak ada batas maksimal. Ada wanita yang mengalami haid tiap 5 bulan sekali, 1 tahun sekali, bahkan ada yang selama hidupnya tidak pernah mengalami haid sama sekali (sebagaimana keistimewaan yang dialami oleh Sayyidah Fatimah Az-Zahra binti Rasulillah SAW).2
Kemungkinan Mengalami Haid Dua Kali Sebulan
Karena batas minimal suci adalah 15 hari, maka sangat mungkin seorang wanita mengalami siklus haid dua kali dalam satu bulan yang sama.
Contoh:
Pada awal bulan, keluar darah selama 2 hari. – Kemudian darah berhenti selama 16 hari (memenuhi syarat minimal masa suci). – Setelah itu, keluar darah lagi selama 3 hari.
Maka, 3 hari yang keluar belakangan ini sah dihukumi sebagai darah haid karena keluarnya telah melewati masa minimal suci yang memisahkan antara dua haid.
Lantas, bagaimana jika darah haid keluar putus-nyambung dan masa berhentinya (pemisahnya) kurang dari 15 hari? Daily Haid selanjutnya akan di bahas "Hukum Darah yang Terputus-putus (Kurang dari 15 Hari)".