Haruskah kita bermadzhab?

Mazhab secara bahasa artinya adalah "tempat pergi", yaitu jalan (ath-thariq). Berasal dari kata Dzahaba - Yadzhabu - Dzihaaban. Madzhab adalah isim makan (keterangan tempat) (Al-Fiqhul Islam wa adillatuhu 1/28 Cet. Darul Fikri, Damaskus)

Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yan berupa hukum-hukum islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawaid) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang sering terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.

Ada pula yang memberikan pengertian mazhab Fiqih adalah sebuah metodologi Fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli Fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli Fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.

Lalu Wajibkah kita bermadzhab? Jika iya, kenapa kita mesti bermadzhab?

Tentu saja wajib, jika bukan mengikuti para imam madzhab, lebih percayakah kita pada kemampuan agama sendiri?