Memahami Ta'rif Wajib dan Mahdzur dalam Ushul Fiqih
Sebelum saya coba jelaskan apa dan bagaimana wajib dan mahdzur/ haram dalam kaca mata ushul fiqih, bersama-sama mari kita pahami dulu apa arti/definisi dari definisi (Ta’rif) itu sendiri. Apa dan bagaimana “Ta’rif”?
Pembahasan tentang definisi (ta'rif atau qawl syarih) adalah salah satu pilar utama dalam ilmu Mantiq (logika). Para ulama Ushul Fiqh mengadopsi metodologi ini sebagai alat (مقدمة / muqaddimah) untuk memastikan ketepatan dan kejelasan terminologi hukum sebelum masuk ke pembahasan dalil dan istinbath (pengambilan hukum). Definisi yang salah atau kabur akan mengakibatkan kesalahan dalam pemahaman hukum.
Dasar dari pembuatan definisi adalah pemahaman terhadap Al-Kulliyat al-Khamsah (Lima Konsep Universal), yang merupakan komponen-komponen pembentuk definisi.
Dasar Pembentuk Definisi: Al-Kulliyat al-Khamsah (الكليات الخمس):
Jins (جنس): Konsep universal yang mencakup banyak esensi berbeda. Contoh: "Hewan" adalah golongan untuk manusia, kuda, dan kucing.
Nau' (نوع): Konsep universal yang mencakup individu-individu dengan esensi yang sama. Contoh: "Manusia" adalah spesies di bawah golongan "Hewan".
Fashl (فصل): Sifat esensial yang membedakan satu spesies dari spesies lain dalam golongan yang sama. Contoh: "Berpikir" (الناطق) adalah fashl yang membedakan manusia dari hewan lainnya. Ini adalah bagian dari hakikat/esensi.
'Aradh Khash / Khassah (عرض خاص / Sifat Khusus): Sifat non-esensial yang hanya dimiliki oleh satu spesies tertentu. Contoh: "Dapat tertawa" (الضاحك) adalah khassah bagi manusia. Manusia tetaplah manusia meskipun ia tidak sedang tertawa.
'Aradh 'Aam (عرض عام / Sifat Umum): Sifat non-esensial yang dimiliki oleh satu spesies dan juga spesies lainnya. Contoh: "Berjalan" (الماشي) adalah ‘aradh ‘aam bagi manusia, karena hewan lain seperti kuda juga berjalan.
__________
Dengan memahami kelima unsur ini, kita dapat menyusun berbagai jenis definisi.
Secara garis besar ta'rif (definisi) terbagi menjadi tiga, namun dalam pembahasan Mantiq yang lebih rinci, Hadd dan Rasm masing-masing memiliki tingkatan "sempurna" (tam) dan "tidak sempurna" (naqis). Sehingga seperti ini teman-teman, Ta’rif dibagi pada:
Ta'rif al-Hadd (التعريف بالحدّ) - Definisi Esensial
Ini adalah jenis definisi yang paling kuat dan paling ideal karena menjelaskan hakikat atau esensi (dzatiyat) dari sesuatu.
Al-Hadd at-Tam (الحدّ التامّ / Definisi Esensial Sempurna)
Definisi ini tersusun dari Genus Terdekat (Jins Qarib) + Pembeda Spesifik (Fashl).
Contoh: mendefinisikan "Manusia" (الإنسان).
Genus terdekatnya adalah "Hewan" (حيوان). Pembeda spesifiknya adalah "Berpikir" (ناطق).
Definisi: الإنسان حيوان ناطق (Manusia adalah hewan yang berpikir).
Ini disebut sempurna karena mencakup semua individu yang didefinisikan (jami') dan menolak semua yang di luar definisi (mani').
Al-Hadd an-Naqis (الحدّ الناقص / Definisi Esensial Tidak Sempurna)
Definisi ini tersusun dari Genus Terjauh (Jins Ba'id) + Pembeda Spesifik Fashl, atau hanya terdiri dari Fashl saja.
Contoh 1 (Genus Jauh + Fashl): الإنسان جسم نام ناطق (Manusia adalah jasad yang tumbuh dan berpikir). "Jasad yang tumbuh" adalah genus yang jauh.
Contoh 2 (Fashl saja): الإنسان ناطق (Manusia adalah [makhluk] yang berpikir).
Ta'rif ar-Rasm (التعريف بالرسم) - Definisi Deskriptif
Ini adalah definisi yang menjelaskan sesuatu melalui sifat-sifatnya (‘aradhiyat), bukan esensinya. Ia mendeskripsikan, bukan mendefinisikan hakikat.
Ar-Rasm at-Tam (الرسم التامّ / Definisi Deskriptif Sempurna)
Definisi ini tersusun dari Genus Terdekat (Jins Qarib) + Sifat Khusus (Khassah).
Contoh: mendefinisikan "Manusia" (الإنسان).
Genus terdekatnya adalah "Hewan" (حيوان).
Sifat khususnya adalah "Dapat tertawa" (ضاحك) atau "Mampu menulis" (كاتب).
Definisi: الإنسان حيوان ضاحك (Manusia adalah hewan yang dapat tertawa).
Ar-Rasm an-Naqis (الرسم الناقص / Definisi Deskriptif Tidak Sempurna)
Definisi ini tersusun dari Genus Terjauh (Jins Ba'id) + Khassah, atau hanya terdiri dari Khassah saja.
Contoh 1 (Genus Jauh + Khassah): الإنسان جسم نام ضاحك (Manusia adalah jasad yang tumbuh dan dapat tertawa).
Contoh 2 (Khassah saja): الإنسان ضاحك (Manusia adalah [makhluk] yang dapat tertawa).
Ta'rif al-Lafdzi (التعريف اللفظي) - Definisi Leksikal
Ini adalah jenis definisi yang paling sederhana. Tujuannya hanya untuk menjelaskan sebuah kata yang kurang dikenal dengan sinonimnya yang lebih populer.
Contoh: الأسد هو القسورة (Singa adalah Qaswarah). Jika pendengar tahu kata "Asad" tapi tidak tahu "Qaswarah", definisi ini sudah cukup.
__________
Sekali lagi, kenapa perlu untuk membahas defini dari ta'rif itu sendiri, sebelum membahas definisi dari wajib dan mahdzur/ haram?
Ada sebuah kaidah emas dalam ilmu Mantiq yang menjadi landasan para ulama:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
"Memberikan penilaian/hukum atas sesuatu adalah cabang dari bagaimana kita mengkonseptualisasikannya (memahaminya)."
Artinya, Kita tidak bisa memberikan penilaian (misalnya: "definisi wajib ini adalah ta'rif rasm") jika kita belum memiliki konsep yang jelas dan benar tentang apa itu wajib dan apa itu ta'rif rasm.
Jika kita langsung membahas definisi wajib, mungkin akan timbul perdebatan.
Orang A berkata: "Wajib adalah setiap perbuatan yang diperintahkan secara pasti oleh Syari'at."
Orang B berkata: "Wajib adalah setiap perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa."
Tanpa ilmu tentang ta'rif, kedua orang ini mungkin akan berdebat tanpa henti tentang mana definisi yang "benar". Namun, dengan bekal ilmu ta'rif yang sudah dibahas sebelumnya, seorang penengah (atau pembaca kitab) akan langsung paham:
Definisi Orang A adalah Ta'rif Hadd, karena ia menyentuh esensi (dzatiyah) dari wajib itu sendiri, yaitu "tuntutan pasti".
Definisi Orang B adalah Ta'rif Rasm, karena ia mendefinisikan wajib dari sisi akibat hukum atau sifatnya (‘aradhiyah), yaitu "pahala dan siksa".
Dengan demikian, ilmu tentang ta'rif tidak bertujuan menyalahkan salah satu definisi, melainkan mengkategorikannya dengan tepat. Ini membuat diskusi menjadi jernih, presisi, dan terhindar dari kerancuan.
__________
Membahas ta'rif hukum wajib dan mahdzur/Haram dalam kitab syarah al-Waraqat fii ushul al-Fiqh.
1. Wajib